Jumat, 15 Juli 2011

Monolog Terdakwa
: Khoe Seng Seng dan Kwee Meng Luan


Pada mulanya adalah kata
kurangkai menjadi kalimat
lalu kususun, dan jadilah surat

surat itu aku kirim ke media massa
lalu dimuat pada kolom surat pembaca
maka, suratku itu disebut surat pembaca
.............................................
Kutulis yang kutahu, kutulis yang kualami,
kutulis yang kurasa, tanpa unsur dusta
apalagi untuk mencemarkan nama

Bahh!!! tapi dia bilang ; "itu fitnah"

aku menyampaikan fakta
aku mengeluh tentang yang kualami dan kurasa
aku menyampaikan informasi
biar tak ada lagi orang yang dibohongi dan merugi
itu hakku, hakku untuk berekspresi
yang di negaraku yang demokrasi ini
katanya dilindungi oleh konstitusi

Bahh!!! tapi dia bilang ; "itu fitnah"

Bak kriminal sejati
aku digelandang ke mabes polri
aku mendapat label tersangka tanpa melalui saksi
karena menjalankan hak asasi

relaas, pledooi, jpu, penjara, vonis, label, slander, defimation,
hakim, 310 kuhp, 311 kuhp, adalah kosakata-kosakata baru
yang menyita fikiranku

hakku terampas
waktu, tenaga dan fikiranku terkuras
aku ingin menulis lagi, lagi dan lagi
namun menjadi kandas
hakku ditindas

oh, inikah negeriku yang menjunjng tinggi demokrasi

aku terdakwa,
yang bermula dari merangkai kata
yang bermula dari menyampaikan fakta

Hakim-hakim yang dimuliakan,
buka mata buka telinga, buka nurani
aku hanya ingin menyampaikan kebenaran
dan aku ingin kejujuran mendambakan keadilan

itu semua bukan fitnah!!!
aku takan menyerah pada lelah
demi kebenaran dan keadilan
demi menjunjung tinggi hak asasi


Cibinong, Selasa, 14 Juli 2009
Dibacakan Pertama kali di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 15 Juli 2009

Tidak ada komentar: