Kamis, 28 Juli 2011

My Activity

Mengapa Metodologi Menjadi Kebutuhan Dasar dalam Sebuah Penelitian?


Ruang pertemuan-ruang pertemuan dalam hotel itu hampir semuanya sedang digunakan untuk acara diskusi. Beberapa pengguna adalah Kantor Pemerintahan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Perusahaan Swasta. Lokasi yang strategis dan bangunan yang masih baru dengan interior modern minimalis menjadikan The Akmani Hotel menjadi pilihan alternative para penggunanya.

Hari itu, Senin, 25 Juli 2011, salah satu ruang pertemuan pada lantai M The Akmani menjadi tempat bertemunya para Penegak Hukum dari beberapa Institusi. Bukan soal kasus Nazarudin yang sedang mendunia yang mereka bahas. Bukan pula kasus Gayus Tambunan si mafia pajak Indonesia. Pagi hingga siang itu, para penegak hukum tersebut sedang berdiskusi tentang penelitian. Sebuah penelitian. Seperti apa jika para penegak hukum duduk bersama mendiskusikan seluk beluk penelitian?

“Sebuah penelitian, semestinya tidak terlalu luas cakupannya. Ia harus bisa mengangkat sebuah tema atau tematik. Sehingga penelitian itu focus”, papar DR. Salman Luthan, S.H.,MH. Ia adalah Hakim Agung Mahkamah Agung RI.

“Penelitian harus dibedakan, apakah penelitian akademik atau penelitian kebijakan. Penelitian kebijakan juga dibedakan lagi, apakah kebijakan yang sudah jadi atau implementasi dari kebijakan (undang-undang) tersebut “, lanjut Salman, yang merupakan Hakim Agung non karier dari unsur akademisi, yang diangkat pada Februari 2010 yang lalu. Sebelum menjabat Hakim Agung, Salam Luthan adalah dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, UII Yogyakarta. Hingga sekarang, Salman-pun masih aktif mengajar di UII.

“Salah satu hal yang memperkuat study penelitian adalah metodologi. Metodoloogi apa yang dipakai dalam penelitian? Sebuah penelitian mesti memiliki bab tersendiri yang menguraikan pilihan metodologi yang digunakan”, hal tersebut disampaikan oleh Abdul Hakim Garuda Nusantara, praktisi hukum yang juga advokat senior.

Hari itu, DR. Salman Luthan, S.H.,MH., dan Abdul Hakim Garuda Nusantara hadir memenuhi undangan ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) dalam acara Advisory Board Meeting Program. Saat ini, ICJR sedang mengimplementasikan sebuah program reformasi kebijakan penahanan dan pra-peradilan di Indonesia, yang salah satu aktifitasnya adalah riset komprehensif tentang kebijakan penahanan dan pra-peradilan, dengan lokasi observasi di lima kota di Indonesia.

“Kelemahan penelitian yang dilakukan oleh LSM-LSM adalah soal metodologi”, komentar Abdul Hakim.

“Hal itu sering dilupakan. Padahal pemilihan metodologi sangat penting”, lanjut Abdul Hakim.

Selain Salman Luthan dan Abdul Hakim, hadir pula Ifdhal Kasim, S.H. (ketua Komnas HAM), Sihan, S.H. (perwakilan dari Kejaksaan Agung RI), dan Abdul Haris Semendawai, S.H.,L.LM. (Ketua LPSK). Sementara dari ICJR hadir para peneliti dan pengelola program.

“Metodologi menjadi titik berangkat dalam sebuah penelitian”, Ifdhal Kasim menyambung Abdul Hakim.

“Dan tiap pemilihan metodologi memiliki halangan dan pertanggung jawabannya sendiri-sendiri”, timpal Abdul Hakim. Ia mencontohkan laporan Bapennas tentang indeks demokrasi tahun 2009 yang menurutnya telah menggunakan metodologi yang sangat baik.

Metodologi memiliki pengertian yang luas dan dalam. Setidaknya dibandingkan dengan metode. Suwardi Endraswara (Peneliti cum Dosen UNY), mengatakan bahwa metodologi menyangkut dasar-dasar epistemologis sedangkan metode lebih ke arah aplikasi, menyangkut cara yang operasional dalam penelitian. Epistemologi adalah ilmu tentang metodologi dan dasar-dasar pengetahuan dengan keterbatasan dan kekuasannya.

Hampir semua peserta diskusi sepakat, bahwa metodologi dalam sebuah penelitian adalah sangat penting. Apapun bentuk penelitian tersebut.

Selain, DR. Salman Luthan, S.H.,MH., Abdul Hakim Garuda Nusantara, Ifdhal Kasim, S.H., Pohan Lisphay, S.H. (dalam diskusi ini diwakili oleh Sihan, S.H.), Advisory Board Program atau Dewan penasehat program juga beranggotakan perwakilan dari Depkum HAM RI yaitu Drs. Dindin Sudirman, Bc. IP. MSI. (Ses Dirjen Pemasyarakatan), Komjen Pol. Drs. Oegroseno, S.H. (Kalemdikpol Mabes Polri) dan perwakilan akademisi.

Integrated Criminal Justice System merupakan salah satu syarat tegaknya hukum secara proporsional. Dalam implementasi program tersebut, ICJR melibatkan lima Institusi penegak hukum. Pelibatan tersebut dilakukan dari dua sisi. Di satu sisi ICJR melibatkan para penegak hukum sebagai Dewan Penasehat yang memberikan masukan dan arahan dalam implementasi program. Hal ini penting karena diperlukan adanya keterpaduan antara instansi penegak hukum, kesamaan persepsi dalam menangani dan menyelesaikan suatu perkara pidana (dalam hal ini tentang penahanan) yang berorientasi pada penegakkan hukum dan HAM, kebenaran dan keadilan. Di sisi lainnya ICJR menjadikan para penegak hukum sebagai informan dalam penelitian. Mereka dalam dua sisi ini sama kedudukannya yaitu sebagai law enforcement officer.

Penelitian yang sedang dikerjakan oleh ICJR termasuk penelitian kebijakan. ICJR mengambil lokasi penelitian di kota Kupang, Pontianak, Makassar, Medan dan Jakarta sebagai representasi wilayah timur, barat dan tengah Indonesia.

Salman Luthan, dalam diskusi ini mempertanyakan, apakah pemilihan lima wilayah tersebut sudah dapat merepresentasikan Indonesia untuk masalah-masalah penahanan dan pra-peradilan?

“Metode kualitatif, akan lebih mudah kita terapkan dalam penelitian ini. Ia tidak terikat dengan sampel. Tapi berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tertentu”, kata Salman.

“Kompleksitas masalah dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan lokasi penelitian”, lanjutnya.

Pada akhir diskusi, Ifdhal Kasim mengingatkan agar penelitian ini juga didasarkan pada perspektif-perspektif tersendiri misalnya perspektif HAM. Abdul Hakim juga menyarankan agar dalam penelitian dapat ditemukan pada tingkat mana sering terjadi pelanggaran HAM (dalam proses penahanan-red).

Menginjak lantai loby The Akmani, kita disambut oleh dinding kayu yang ditumbuhi jamur kayu buatan berwarna putih, yang menempel hingga lapisan tetinggi dinding kayu itu. Sebelum The Akmani Hotel itu berdiri, pasti sang arsitek berikut desaign interiornya terlebih dahulu telah merancang desaign bangunan modern minimalis itu dengan sangat detail. Seperti arsitek dan desaign interior, untuk menghasilkan karya yang baik dan proporsional, peneliti juga harus menyiapkan metodologi (dan desaign riset) terlebih dahulu sebelum melaksanakan penelitian. (DIANI)

Tidak ada komentar: