Rabu, 09 November 2011

"Pohon Kersen tidak bisa menjulang tinggi.kayunya juga lunak.Rapuh.Tapi lihatlah, daunnya begitu rindang dan teduh, melebihi rindangnya Beringin dan teduhnya pohon Bunga Sepatu.memberikan kesejukan dan keasrian bagi tiap yang berteduh dan memandang.bukan untuk dirinya semata".

karena keindahan tak harus mewah. dan kesederhanaan adalah keindahan itu sendiri

Melihatnya hati terasa tentram.wajahnya seteduh pohon bunga sepatu.

Aku mndengar suara orang memecah batu.

hutan yg basah diguyur hujan pagi tadi,terlihat begitu eksotis dan seksi.

Tidakkah kau malu pada kodok-kodok itu.Dengarlah,mereka Riang.Merayakan Hujan.

Jika dengan berkidung bisa membuatmu merasa tentram dan riang.aku akan berkidung hingga fajar.meski hanya kidungmu sendirilah yg dapat menuntunmu k gubuk sunyi.

Kurir manakah gerangan yang singgah senja tadi.hingga membuatmu begitu riuh d gubukmu sendiri.

apa artinya jubah (kebesaran) hitam dan dasi putihmu, jika terlepas dari derita si miskin, jika terlepas dari jeritan yang ditindas......

seorang ibu memiliki kedekatan dan kasih sayang lebih terhadap anaknya

Selasa, 01 November 2011





Jatah Makan Napi Hanya Rp 8.000/Hari

POS KUPANG/NOVEMY LEO

DISKUSI TERBATAS -- Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), peneliti, dan peserta melakukan diskusi terbatas mengenai hasil riset komprehensif kebijakan penahanan dan praperadilan di Indonesia, di Hotel T-More, Kupang, Selasa (25/10/2011).
Kamis, 27 Oktober 2011 | 00:29 WITA

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Jatah makan para narapidana dan tahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Penfui Kupang hanya dua kali sehari dengan nilai Rp 8.000.
Demikian terungkap dalam diskusi Riset Komprehensif Kebijakan Penahanan dan Praperadilan di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bekerja sama dengan Open Society Foundation.

Diskusi yang sama juga digelar di Kota Medan, Pontianak, Makassar dan Jakarta. Hasil penelitian dan diskusi ini akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah dan DPR untuk pembahasan rancangan KUHAP.
Kepala Lapas Dewasa IA Kupang, Azwar Bc. IP, SH, MM, melalui Demetrius AD Goku, menjelaskan, setiap tahun pihaknya mendapatkan dana DIPA sebesar Rp 2 miliar untuk pembiayaan Lapas, termasuk penyediaan makanan untuk para napi dan tahanan.


“Satu hari tahanan dan napi makan dua kali dengan dana Rp 8.000 per orang per dua kali makan. Dengan jatah 500 orang sesuai kapasitas LP. Berapa pun jumlah orang, dananya dicukup-cukupkan saja,” kata Gako.


Jika ada kelebihan tahanan dan napi, maka uang yang ada akan dicukup-cukupkan agar bisa membiayai makan minum mereka. Saat ini jumlah napi dan tahanan di LP sebanyak 604 oarang, terdiri dari 163 tahanan dan 441 napi. Penahanan napi dan tahanan dilakukan terpisah, begitu pun untuk laki-laki dan perempuan.
Masalah yang sering dihadapi LP terkait penahanan, bahwa eksekutor sering terlambat memberikan surat pemberitahuan pembebasan terhadap napi yang perkaranya sudah diputus pengadilan.


A Lakomi Harnie dari PN Kupang mengatakan, penangguhan penahanan diberikan dengan mempertimbangkan kasus atau perkara itu, apakah laporan pengaduan atau tertangkap tangan. Berapa ancaman pidananya, status tersangka, ada jaminan orang atau uang.


Mengenai hakim komisaris untuk praperadilan, Lakomi agak keberatan. Menurutnya, dalam sehari hakim sudah menangani begitu banyak perkara pidana, perdata dan tilang.
“Kalau harus ada hakim komisaris lagi, ini tugas berat. Amandeman saja praperadilan,” kata Lakomi.


Lakomi juga menilai praperadilan sering dijadikan alat oleh tersangka untuk menekan polisi agar kasus yang ditangani bisa ditutup. Selain itu, penahanan terhadap tersangka juga diskriminatif. “Pejabat seperti anggota Dewan, pejabat publik tidak ditahan di tingkat polisi dan jaksa,” kata Lakomi.
Pembicara dari pihak kejaksaan, Cony Sahetapy, yang mewakili Kajari Kupang, dan L Tedjo Sumarno, mewakili Kajati NTT, mengatakan, kejaksaan tidak punya sel untuk tahanan.

Hal ini terjadi karena mereka tidak punya alokasi dana untuk menjaga tahanan, termasuk memberikan makan minum. Karena itu, tahanan langsung dititipkan di Rutan/Lapas.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Yudha Baskoro, memastikan, jika ada kelebihan tahanan di sel Polres, maka tahanan akan dipindahkan ke Rutan/Lapas Penfui Kupang.


Anggara Wahyudi dari ICJR dan Polce Mola selaku peneliti menjelaskan, penelitian dilakukan sejak tahun 2008 hingga 2010. Dalam penelitian, ditemukan masih ada hak-hak tersangka atau terdakwa terkait proses penahanan yang belum terpenuhi. Seperti hak untuk mendapatkan tempat yang nyaman dalam tahanan, baik di sel polisi, rutan/lapas maupun makan minum. Dari sekitar 4.642 kasus, hanya ada belasan kasus praperadilan yang ditangani PN Kupang.
Editor : Bildad Lelan »» Penulis : NOVEMY LEO »» Sumber : POS KUPANG CETAK