Kamis, 15 Desember 2011

Blok Komodo, Cendana, dan Melati ; “Arena Bermain” bagi Anak Kupang yang Berhadapan dengan Hukum

KUPANG – Dalam daur hidup manusia, jika masa remaja seringkali dikatakan sebagai masa-masa yang indah dan tak akan terlupakan, maka masa sebelumnya, yaitu masa kanak-kanak, merupakan masa yang paling menyenangkan. Masa dimana seseorang bebas bermain dan belajar mengenali segala sesuatu yang ada di sekeliling. Tanpa beban. Pada fase itu, anak-anak merupakan individu dengan kelabilan psikologi, belum mandiri, dan mudah terpengaruh oleh lingkungan.

Kehidupan dimana anak-anak menjalani hari-harinya, sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak. Penjara maupun tahanan, tentu merupakan tempat yang tidak diinginkan baik oleh orang tua maupun anak-anak untuk menjalani hari-harinya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa sejak Januari hingga Agustus 2010, dari 1100 pengaduan masyarakat, 130 (11%) diantaranya adalah pengaduan tentang Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Sementara, KPAI mencatat, Indonesia hanya memiliki 16 unit Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak dari 33 Propinsi yang ada.

Satu dari 16 unit tersebut adalah Lapas Anak Klas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Yohannes Seo dan Palce Amalo, Peneliti ICJR di Kupang, menuliskan hasil observasinya terhadap Lapas Anak Klas IIA Kupang tersebut dalam sebuah ”Laporan Awal Observasi Wilayah Kupang” terkait dengan riset Komprehensif Kebijakan Penahanan dan Pra-Peradilan di Indonesia, yang sedang dilaksanakan oleh ICJR.

Menurut data yang dihimpun oleh Yohanes dan Palce, Lapas Anak klas IIA Kupang didirikan pada tahun 1997. Didalam bangunan tersebut, terdapat sebuah sekolah formal, setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sekolah tersebut merupakan titipan dari SMP Negeri 11 Kupang. Tercatat sebanyak 25 siswa mengikuti kelas belajar tersebut. Tenaga pendidik adalah guru-guru dari SMP N 11 Kupang dan dibantu oleh petugas Lapas Anak. Gedung tersebut juga dilengkapi dengan sebuah lapangan voli sebagai sarana olahraga.

Palce Amalo pada presentasinya dalam FGD Konsultasi Publik Kota Kupang – “Riset Komprehensif Kebijakan Penahanan dan Pra-Peradilan di Indonesia” yang dilaksanakan oleh ICJR pada Selasa, 25 Oktober 2011 di Hotel T-More Kupang, menyampaikan bahwa Lapas Anak Klas IIA Kupang menampung 58 narapidana dan satu tahanan yang masih dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Kupang. Sebanyak 41 orang anak terlibat kasus asusila, 4 orang anak terlibat kasus penganiayaan, 3 orang anak terlibat dengan kasus ketertiban, 2 orang anak terlibat kasus kealphaan dan 8 orang anak terlibat kasus pencurian.

AKP. Yudhabaskoro, Kasat reskrim Polresta Kupang, dalam diskusi tersebut mengatakan bahwa terhadap perkara-perkara anak yang masuk ke Polresta Kupang, hanya dikenakan wajib lapor, terhadapnya dilakukan pembinaan saja. Namun, terhadap perkara-perkara anak yang menarik perhatian masyarakat tetap dilakukan penahanan. Penahanan sendiri menurut Kasatreskrim Kupang pada kasus-kasus tertentu, seperti pengrusakan dan penganiayaan, biasanya dilakukan penahanan untuk melindungi tersangka dari aksi balas dendam. Disamping itu, aparat juga mendengarkan masukan dari masayarakat, terkadang ada permintaan dari tokoh masayarakat atau tokoh agama agar dilakukan penahanan terhadap seseorang tersangka. Conny Sahetapy, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kupang menyambung, bahwa untuk melakukan penahanan, institusi Kejaksaan mengacu pada KUHAP, jika penyidik sudah menahan, maka Kejaksaan akan melanjutkan penahanannya.

Sementara itu, Ahmad Lakoni Harnie, Hakim dari Pengadilan Negeri Kupang menyampaikan, bahwa untuk melakukan penahanan, Pengadilan melihat situasi dan kondisi seseorang yang ditahan. Misalnya terhadap seorang ibu yang memiliki balita, maka sangat mungkin ditangguhkan atau dialihkan tahanannya menjadi tahanan rumah. Contoh lain, terhadap anak yang melakukan pidana ringan sementara di lain sisi ia akan melaksanakan ujian sekolah, maka dengan kondisi tersebut Pengadilan akan mengeluarkan penetapan tentang pengalihan dan penangguhan penahanan.

Menyinggung tentang akses bantuan hukum, menurut Ali Antonius, Advokat yang juga mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, hak atas bantuan hukum di kota Kupang relatif terpenuhi terutama bagi mereka yang ancaman pidananya diatas lima tahun. Namun begitu, di daerah-daerah terpencil hak masyarakat akan bantuan hukum belum terpenuhi. Hal itu disebabkan, advokat-advokat di NTT terpusat berada di kota-kota kabupaten saja. Ahmad Lakoni Harni menambahkan, sebenarnya, anggaran di Pengadilan untuk alokasi bantuan hukum berlebih. Untuk perkara-perkara anak juga sudah tersedia anggarannya, namun tidak sedikit dari mereka (Terdakwa Anak-red) yang menolak tawaran bantuan hukum tersebut. Sementara itu, Ester Mantaon dari Rumah Perempuan menyampaikan perihal pentingnya pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Bimbingan rohani, asupan gizi dan pergaulan dalam tahanan adalah tiga hal penting yang harus diperhatikan.

Simon Nili, Pemimpin Redaksi Timor Expres sekaligus aktivis Aliansi Jurnalis Independen Kupang menambahkan, tentang penempatan tahanan anak dalam blok tahanan juga harus diperhatikan dari segi pengelompokan usia. Anak yang sudah lama tinggal di penjara hingga usianya bertambah menjadi dewasa atau bukan anak-anak lagi mestinya dipindah ke Lapas Dewasa. Hal tersebut berdasarkan pengamatan dan pengalaman Simon dalam memberikan materi belajar menulis pada Lapas Anak Kupang. Yohanes Seo mencatat, Lapas Anak Klas IIA Kupang terdiri dari tiga blok, yaitu Blok Komodo, Cendana dan Melati yang memiliki kapasitas 120 orang. Dengan jumlah tersebut, maka anak-anak yang berhadapan dengan hukum itu memiliki ”arena bermain” yang leluasa. Tidak terjadi over kapasitas. Namun demikian, bukan tak mungkin over kapasitas tidak terjadi, menurut keterangan AKP. Yudhabaskoro, tiap tahunnya perkara anak di Kupang meningkat khususnya untuk kasus pencabulan dengan korban dan tersangka yang masih anak-anak. Ahmad Lakoni Harnie juga mengamini pernyataan tersebut.

(diani

Tidak ada komentar: