Senin, 11 Juli 2011

DUKA ACEH LUKA KITA (Kumpulan Puisi Penyair Indonesia Mengenang Tragedi Aceh Dan Bencana Tsunami)


Penerbit : Jakarta Citra bekerjasama dengan Koperasi 
Sejahtera Seniman Indonesia [KSSI]

Penyusun : Lazuardi Adi Sage / Imam Wahyudi AR / Endo Senggono / Juli Sofyan / Putri Miranda / Jeyhana / Dewi Ambar Sari

Pengarah : Hamsad Rangkuti / Sides Sudiyanto DS / Cak Kandar 

Pengantar : Salahuddin Wahid

Rancang Cover/Design : Iwan S.Coto
Cetakan Pertama : 2005
ISBN : 979-8977-13-0

 PARA PENULIS :

Afrizal Anoda
Doel CP Allisah
Kardy Syaid
Wiratmadinata
Sutan Iwan Soekri Munaf
Soeparwan G.Parikesit
Teguh Esha
M.Aan Mansyur
Beni Jusuf
Arung Wardana
W.Suroso
Ratu Cahyaningrat.SE
David Krisna Alka
Muhammad Erfan
Erwan Juhara
Din Saja
Salami Akhmad
Idris Brandy
Sides Sudyanto DS
Lazuardi Adi Sage
Charles Humprey
H.E.Mr.Shaban Shahidi Moaddab
Juli Sofyan
Dewi Ambar Sari
Nani Tandjung
Imam Wahyudie AR
Miranda Putri
Jeyhan
Maroeli Simbolon
Joe Simbolon
Eddy Siswanto
Chandra Arga Dinata
Ferizal Sikumbang
Dinullah Rayes
Diah Hadaning
Remmy Novaris DM
Idris Pasaribu
M.Dienaldo
Prayoga Murbeng
A.Sani
Syarifuddin A.Ch
Imam Ma’arif
Rudi Supriyadi
Agusyanto Bakar
Uki Simboro
Adiani Viviana
Prijono Tjiptoherijanto
Djoko Edi Soetjipto Abdurrahman
Andi Asikin Suyuti
Rama Prihandana
Syahnagra Ismail
Mohammad Jafar Hafsah
Dana H.Basuki
Djoko Sidik Pramono
Denting Sihkami
Tetty Julianti
Rahman Arge
N.Syamsuddin CH.Haesy
Sys Ns
-------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------------



Surat Motivasi


Adiani Viviana
Email : vi2_163@yahoo.co.id
Telp. : 08567935808/ (021) 32743504


Hal : Motifasi Mengikuti PKPA PBHI – PERADI
Lamp. : -


Kepada Yth. :
Panitia PKPA PBHI – PERADI
Di Tempat


Dengan hormat,

Sebagaimana yang dipersyaratkan oleh panitia Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ( PBHI) – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) 2008, bahwa setiap calon peserta diwajibkan untuk membuat surat motifasi sebagai salah satu syarat administrasi, maka dengan ini perkenankan saya, Adiani Viviana, menyampaikan motifasi saya untuk menjadi calon peserta PKPA PBHI – PERADI 2008 :


Idealisme, Kemuliaan Dan Kebebasan

 
Cita-Cita Di Masa Lalu

Hidup adalah sebuah pilihan! Pada dasarnya tak ada orang yang dilahirkan untuk menjadi ini atau itu. Semua orang bisa memilih menjadi itu atau menjadi ini. Semua bisa diperjuangkan. Dan dalam pencapaiannya tidak ada kata-kata salah apalagi terlambat.

Menjadi seorang advokat merupakan satu dari sekian daftar cita-cita saya ketika saya masih duduk dibangku kuliah hukum. Membayangkan saya memiliki kantor/ firma hukum sendiri, nama saya & rekan terpampang di depan kantor, memiliki banyak klien, honor yang banyak, ber-acara disana dan disini ; pernah saya mengimajinasikan seperti itu. Memiliki profesi yang dijuluki officium nobile, sepertinya merupakan suatu kebanggaan tersendiri.

Namun seiring dengan perkembangan hidup masyarakat, profesi advokat banyak menimbulkan pro-kontra dan kontroversi. Profesi kemuliaan ternodai oleh praktek menyimpang yang dilakukan oleh para advokat dalam memberikan jasa hukum kepada klien atau masyarakat. Suara-suara miring tidak hanya berhembus dari kalangan masyarakat biasa , tetapi justru bersumber dari kalangan advokat itu sendiri, sebagai suatu keprihatinan profesi. Keinginan saya untuk menjadi seorang advokat turut meredup saat itu. Dan semakin pupus saja karena adanya larangan dari orang tua. Saya lebih senang dan lebih berkonsentrasi untuk “mengimajinasikan” cita-cita saya yang lainnya.

Namun kemudian, keinginan saya mencuat lagi. Benih-benih motifasi untuk menjadi seorang pembela ternyata masih tertanam di hati dan fikiran saya. Mindsite saya berubah setelah saya turut dalam kegiatan advokasi terhadap masyarakat korban limbah PT. Palur Raya, Solo, di tahun 2002 silam. Ketika itu saya mengkoordinir suatu pelatihan advokasi yang berpersepektif lingkungan hidup. Sebagian peserta adalah para pecinta lingkungan dan mahasiswa fakultas hukum. Bekerjasama dengan Konsorsium Korban Limbah (KKL) PT. Palur Raya yang bermarkas di Padepokan Goblok, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, dan Gita Pertiwi Ecological Studis Program (ESP), kami melakukan investigasi dan advokasi terhadap masyarakat korban limbah yang notabene adalah masyarakat miskin dan buta hukum. Kegiatan pelatihan tersebut membidani lahirnya sebuah forum peduli lingkungan, yang kemudian disebut FPLS (Forum Peduli Lingkungan Surakarta), yang mana investigasi dan advokasi terhadap masyarakat korban limbah PT. Palur Raya menjadi kegiatan utamanya. Itu adalah pengalaman pertama saya terjun langsung ke lapangan, melihat dan mendengar sendiri keluhan-keluhan dan penderitaan-penderitaan yang dialami oleh masyarakat yang dirugikan akibat beroperasinya sebuah perusahaan dengan mengatasnamakan pembangunan, penyerapan tenaga kerja, dan tentunya peningkatan perekonomian daerah. Para petani padi mengalami gagal panen (karena lahan, tanah dan air mereka tercemar), tambak-tambak ikan mengering, sumur-sumur menjadi keruh, sumber air berwarna, penyakit kulit dan pusing-pusing mewabah, juga terjadi pencemaran udara dan suara. Hak mereka terampas oleh segelintir orang yang sekali lagi mengatasnamakan pembangunan. Adalah hak asasi manusia untuk dapat menghirup udara yang bersih, hak asasi tiap mausia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.


Mencari Jati Diri, Mempertahankan Idealisme

Bapak/ Ibu Panitia PKPA PBHI-Peradi, izinkan saya mengutip pendapat Frans Hendra Winarta *bahwa profesi advokat sesungguhnya sangat sarat dengan idealisme. Sejak profesi ini dikenal secara universal, ia sudah dijuluki sebagai profesi yang mulia, karena ia mengabdikan diri kepada kepentingan masyarakat dan bukan kepada dirinya sendiri, serta berkewajiban untuk menegakkan hak-hak asasi manusia. Ia pun bebas dalam membela, tidak terikat pada perintah, tidak pilih siapa lawan klien.

Setelah perkenalan saya dengan masyarakat dan alam Palur, idealisme saya tumbuh dan bersemi lagi. Saya kembali menuliskan kata advokat/ pengacara dalam daftar cita-cita saya. Bedanya saat itu saya menambahkan satu kata dibelakang kata advokat/ pengacara. Yaitu; publik. Di akhir tahun 2003, saya terseleksi untuk mengikuti pelatihan pengacara publik berpersepektif lingkungan (piels) yang diselenggarakan oleh Yayasan Pengabdian Hukum Indonesia, Solo (Yaphi), dan Environmental for Law (E-Law Indonesia). Para panitia adalah orang-orang yang menyandang gelar pengacara publik. Sebagian peserta pun para advokat yang berkecimpung dalam pelayanan jasa hukum bagi masyarakat miskin korban ketidakadilan. Sedangkan sebagian peserta lainnya adalah mahasiswa hukum tingkat akhir (seperti saya kala itu).

Saat itu, saya dan beberapa teman peserta mendapat bagian materi lapangan untuk observasi di suatu sudut kota Solo (saya lupa tepatnya nama daerah tersebut). Kasus yang kami observasi selama 3 (tiga) hari itu adalah kasus pertanahan/ agraria. Selalu terjadi penindasan/ tindak kezaliman dari masyarakat yang lebih kuat terhadap masyarakat lainnya yang lemah dari aspek ekonomi, politik maupun hukum. Kali ini yang berkuasa adalah pemerintah daerah. Warga yang sudah bertahun-tahun menempati tanah di sana, diharuskan untuk meninggalkan tempat tinggal mereka, karena tanah tersebut di cap sebagai tanah milik pemerintah daerah setempat. Hak asasi manusia mereka sebagai warga negara tak terpenui. Adalah hak asasi setiap manusia untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak. Hak atas tanah dan hak atas perumahan mereka tak terpenuhi. 

Darah muda saya (saat itu) masih sangat kental. Setelah saya lulus dari fakultas hukum, saya tidak memfokuskan diri untuk melalui tahapan-tahapan menjadi seorang advokat. Saya banyak mencoba dan mencari pengalaman lain yang ingin saya ketahui, mulai dari berwiraswasta hingga menjadi buruh pabrik. Sama serkali tak terpikirkan oleh saya untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (padahal saya lulus setelah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 diundangkan).

Kembali Ke Asal

Kemudian di tahun 2007, saya mengikuti Karya Latihan bantuan Hukum (Kalabahu) di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Ideology, hegemoni, neolib, teologi, militerisme, pluralisme, gender, HAM, adalah teori-teori yang menjadi bagian materi selama Kalabahu. Saat itu, saya melakukan observasi lapangan (bagian dari materi) terhadap masyarakat miskin kota Pademangan, Jakarta Utara. Sekali lagi, di sana hak asasi masyarakt miskin terkebiri. Hak atas perumahan, hak atas tanah, hak atas kesehatan (yang kesemuanya tertuang dalam Declaration of Human Rights) tak terpenuhi di sana.

Kini, saat saya bergabung dengan LBH Pers Jakarta, yang mana dalam memberikan bantuan hukum, advokasi, pendampingan dan pembelaan, terspesialisasi untuk penegakkan kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi dan berpendapat, pun seringkali terjadi adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan berekspresi, berpendapat, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan yang kesemuanya merupakan hak asasi manusia yang melekat sejak lahir.

Pentingnya PKPA Berperspektif HAM 

Dari apa yang saya sampaikan di atas (pengalaman di Palur, Solo, Pademangan, LBH Pers, dan juga saat menjadi buruh pabrik) saya menyimpulkan bahwa dalam setiap kasus/ kasus apapun, selalu ada pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Selalu! Selalu ada kesewenang-wenangan dari pihak penguasa kepada sebagian masyarakat . Selalu saja ada hak asasi yang terampas dalam setiap perkara. Oleh karena itu wacana/ persepektif HAM sangat penting bagi para advokat sebagai pemberi jasa atau bantuan hukum yang notabene juga sebagai penegak kebenaran dan keadilan, dan keadilan itu sendiri notabene adalah hak dari setiap manusia.

Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, maka Pendidikan Khusus Profesi Advokat memiliki andil dalam membentuk dan melahirkan advokat-advokat di negeri ini. Banyak sekali penyelenggaraan PKPA-PKPA berikut penyelenggaranya. Sekali lagi, menurut saya persepektif HAM harus tertanam pada para calon advokat. Sehingga dalam hal ini, PKPA yang berpersepektif HAM keberadaannya menjadi sangat penting, dengan harapan akan melahirkan “advokat-advokat sejati”. Karena sebagai agen pembangunan hukum dan juga sebagai agen yang membudayakan hukum bagi masyarakat, seorang advokat tidaklah cukup hanya dengan bermodalkan kecerdasan, rasionalitas dan kepandaian berargumentasi saja, namun jauh dari itu, sekali lagi, ia harus bermodalkan wawasan HAM yang kuat. Dengan kata lain, salah satu unsur yang turut mencipta terwujudnya keadilan terhadap hak asasi manusia adalah adanya para advokat yang berpersepektif HAM.

Sangat tidak berlebihan jika penegakkan terhadap hak asasi manusia menjadi sangat penting. Karena hak tersebut adalah anugerah Tuhan yang melekat sejak lahir dalam diri tiap manusia, karenanya tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun juga dengan alasan apapun juga. Siapapun juga wajib menghargai dan menghormatinya. Sehingga suatu kemuliaan tersendiri pula bagi para advokat yang berwawasan HAM dan memiliki idealisme serta integritas yang kuat untuk menegakkan keadilan HAM. Adagium officum nobile layak disandang oleh mereka.

PKPA PBHI – Peradi

Munculnya berbagai organisasi advokat yang dikelola secara profesional, menjadi penting peranannya dalam mewujudkan peradilan yang bebas, cepat dan sederhana. Keberadaannya dibutuhkan masyarakat dalam membantu mencari keadilan dan menegakkan hukum untuk memperoleh hak-haknya kembali yang terampas. Kini, meskipun banyak kontrofersi mengenai profesi advokat, namun ternyata profesi advokat masih bahkan makin diminati oleh para sarjana hukum. Banyak lahir advokat-advokat muda dari sebuah pendidikan khusus profesi advokat yang diselenggarakan oleh lembaga, institusi dan organisasi-organisasi advokat. Dalam hal ini, penyelenggara PKPA turut memiliki andil terhadap kualitas advokat-advokat baru tersebut. 


PBHI sebagai salah satu organisasi non pemerintah yang konsen dalam pemberian/ pelayanan bantuan hukum dan HAM, yang sekaligus juga sebagai salah satu penyelenggara pendidikan khusus profesi advokat, adalah lembaga yang sangat tepat untuk menyelenggarakan PKPA yang berpersepektif HAM.

Berdasarka semua yang telah saya sampaikan di atas, maka saya memilih Pendidikan khusus profesi advokat yang diselenggarakan oleh PBHI-Peradi. Dengan harapan, apa yang saya fikirkan dan saya inginkan dapat terpenuhi dalam PKPA tersebut. Sehingga dapat menjadi bekal bagi saya untuk melangkah ke tahapan berikutnya, hingga saya memiliki kartu izin beracara. Dengan demikian kesempatan untuk mengabdi pada masyarakat, menjadi lebih leluasa karena tidak terhalang oleh izin beracara.

Bapak/ Ibu Panitia PKPA PBHI-Peradi, izinkan saya menyampaikan di sini, bahwa saat ini pendidikan di negara kita, segala macam pendidikan, menjadi suatu komersialisasi. Tak lain juga dengan PKPA. Mungkin saya mewakili banyak suara, bahwa dalam keadaan yang semacam itu, dan di dukung pula oleh perekonomian yang tidak baik, akibat naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), namun PBHI-Peradi menyelenggarakan PKPA dengan biaya yang jauh berbeda dengan penyelenggara-penyelenggara lainnya, biaya yang terjangkau. Itu adalah kesempatan yang baik buat saya, buat kami, untuk dapat mengikuti dan memperoleh PKPA. Dalam hal ini, berarti PBHI-Peradi sedang menegakkan suatu keadilan HAM. Bahwa tiap-tiap orang berhak atas pendidikan.

Demikian surat motifasi ini saya sampaikan dengan sejujur-jujurnya untuk digunakan sebagaimana mestinya. Besar harapan saya untuk dapat mengikuti PKPA PBHI-Peradi.

Sebagai penutup, izinkan saya mengutip apa yang dikatakan Frans Hendra Winarta *bahwa “pemberian bantuan hukum bagi masyarakat (miskin) adalah sebagai pemenuhan hak asasi manusia dan bukan belas kasihan”. 

Dan dalam hal apapun, dianugerhi untuk dapat memberi tentu jauh lebih menyenangkan daripada menerima. Sekian dari saya, atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.



Cibinong, 28 Juli 2008
23.45 – 01.52 WIB

Hormat saya,


Adiani Viviana

News

(Sweet) Seventeen di Tengah-tengah Menjelang Sinyal Merah

Gedung tua yang bernama Galeri Nasional itu terletak di Jalan Medan Merdeka Timur No. 14, berada di seberang stasiun Kereta Api Gambir. Malam itu, Jumat 8 Juli 2011, salah satu ruang di area gedung tersebut menjadi meriah. Dari depan gedung tampak beberapa orang dan gerombol orang berjalan menuju area ruang itu. Sebagian besar dari mereka adalah jurnalis, pekerja media, aktifis, pekerja LSM, dan pekerja seni. Mereka menghadiri undangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI Indonesia), yang malam itu mengadakan perhelatan resepsi HUT AJI ke 17.

Malam itu saya turut hadir memenuhi undangan tersebut, disamping saya juga punya janji dengan beberapa teman untuk bertemu di acara HUT AJI. Sebelum sampai meja registrasi, tamu undangan dihadang oleh seonggok ruangan yang keseluruhan dinding dan atapnya terbuat dari seng bekas. Seng sisi dalam semuanya berwarna hitam. Ruang seng berukuran 4 m x 8 m dan tinggi 3 m itu berisi sebuah kerja proses kreatif dari seorang Tisna Sanjaya. Perupa, pelukis, pematung yang juga seorang actor, penyair, dan sutradara. Tisna menyuguhkan karya seni instalasi dengan judul “Amnesia Cultura”.

Seni Instalasi adalah seni yang memasang, menyatukan dan mengkontruksi sejumlah benda yang dianggap bisa merujuk pada suatu konteks kesadaran makna tertentu. Tisna membuka sebuah ruang penyadaran akan penyakit amnesia cultura. Ia melakukan riset seni, seni survey dengan cara proses langsung, lebur dengan warga yang seharusnya mendapatkan ruang yang nyaman untuk meraih haknya dalam ranah bekerja secara kreatif dan mendapatkan nilai-nilai yang bisa menghidupi dirinya secara layak. Sejumlah lukisan Tisna terpampang di dinding sisi dalam. Sementara pada lantai ruangan bertebaran benda-benda Tisna, yaitu sampah plastik. Pada dinding sisi luar terpampang poster-poster media kampanye AJI. Tisna yakin, seni masih memiliki daya untuk melakukan perubahan dari kondisi represi.

Ekspresi di tengah represi, adalah tema yang diangkat oleh AJI dalam HUT ke 17-nya. Setelah menyapa dan mengucapkan selamat ulang tahun kepada beberapa anggota AJI dan mencicipi sajian makan malam, saya memasuki ruang berlangsungnya acara inti. Ruangan sudah dipenuhi tamu undangan. Tempat duduk disusun berbentuk kelas dengan dua sayap. Beberapa undangan berdiri di bagian belakang. Seorang teman saya, anggota AJI yang menjadi panitia, bernama Musdhalifa Fachri, berbaik hati mencarikan saya tempat duduk. Saya duduk tepat di belakang Metta Darmasaputra. Metta adalah seorang redaktur investigasi Majalah Tempo. Pada tahun 2008 AJI memberikan anugerah Udin Award kepada Metta Darmasaputra atas komitmen dan integritas moralnya dalam upaya menegakkan kebebasan pers, kebenaran dan keadilan. Tulisan investigatifnya pada majalah Tempo tentang dugaan penggelapan pajak oleh PT Asian Agri menuai gugatan dari pihak yang diberitakan. Berbulan-bulan Metta dan Tempo berjuang di ranah pengadilan menghadapi gugatan tersebut.

Setiap tahunnya, AJI menominasikan individu/kelompok/lembaga/ jurnalis/ sekelompok jurnalis yang diusulkan oleh public, yang memenuhi criteria untuk menerima anugerah Tasrif Award dan Udin Award.

Tasrif award adalah sebuah penghargaan jurnalisme yang diberikan kepada individu atau lembaga yang memiliki kontribusi bagi pers dalam menjalankan tugasnya. Diantaranya adalah mereka yang memajukan kebebasan berekspresi, mengungkap skandal korupsi, memenuhi hak public atas informasi atau memberantas ketidakadilan. Penobatan Tasrif Award diberikan sebagai wujud penghormatan kepada Suardi Tasrif, Wartawan-cum-advokat yang mendedikasikan hidupnya bagi kebebasan pers, pemberantasan korupsi dan keadilan bagi masyarakat. Tahun ini, dewan juri memilih Tessa Piper sebagai penerima Tasrif Award. Tessa dikenal sebagai seorang yang sangat lowprofil. Ia adalah perempuan berkewarganegaraan Inggris yang sejak jaman orde baru telah banyak membantu perjuangan mewujudkan kebebasan pers di Indonesia. Dewan Juri Tasrif Award yang terdiri dari Ayu Utami, Yoshep Adi Prasetyo, dan Margiono, sepakat memberikan Tasrif Award kepada Tessa karena ia dinilai telah membuktikan dedikasinya untuk membantu pers di Indonesia bahkan sejak era represi pada masa pemerintahan Soeharto.

Sementara itu Udin Award tahun ini dianugerahkan kepada Alm. Ridwan Salamun. Udin Award adalah sebuah penghargaan jurnalistik yang diberikan kepada jurnalis atau kelompok jurnalis. Udin Award diberikan sebagai bentuk penghormatan kepada seorang jurnalis Berita Nasional Yogyakarta yaitu Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin yang menjadi korban pembunuhan pada tahun 1996. Sampai kini, kasus pembunuhan terhadap Udin tidak pernah terungkap. Sepeninggal Udin, hingga kini masih saja terus ada udin-udin lain. Ridwan Salamun adalah sosok jurnalis yang mendedikasikan dirinya bagi pers hingga titik darah penghabisan. Ia adalah koresponden Sun TV yang dibantai massa pada saat melakukan peliputan perkelahian di Tual Maluku Utara pada Agustus 2010 lalu.

Tahun 2011 ini AJI mencatat bahwa kasus kekerasan terutama pembunuhan terhadap wartawan yang tak terungkap, aksi penganiayaan, pemukulan, intimidasi dan terror, telah menempatkan kebebasan pers di Indonesia terancam bahaya yang serius. Di sisi lain ruang kebebasan pers dikepung sejumlah regulasi yang dapat mengirim jurnalis ke penjara. Kondisi tersebut merupakan sinyal berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia.

Saya sepakat dengan Tisna Sanjaya, bahwa seni selain sebagai sebuah ekspresi untuk hanya menyampaikan kegundahan diri, metafor, sublime, seni sangat kaya akan berbagai cara untuk memberikan jalan baru, inspirasi untuk melakukan perubahan dan pembenahan di segala bidang, ya, di segala bidang. Kerjasama berbagai ilmu yang dikemas dalam kerja kreatif, proyek seni, pasti dapat menjadi upaya melakukan perlawanan.

Jika pers dibungkam, maka sastra harus bersuara dengan lolongan yang berbeda. Jika fakta hukum diputar balikkan, hukum diporak porandakan, maka seni perlawanan harus maju merobohkan pilar-pilar kekuasaan yang bobrok.

Apalah artinya toga kebesaran, jika melupakan derita ketidakadilan dan jeritan yang ditindas-Diani. Apalah artinya kecerdasan, jika mengedepankan kerakusan dan kelicikan-Diani. Apalah artinya berkesenian, jika melupakan derita lingkungan-Rendra.

Kebebasan berekspresi adalah milik tiap-tiap orang. Setiap kata yang berpotensi membunuh ekspresi seseorang wajib kita “uji materikan”. Momentum kebebasan adalah milik tiap orang. Tiap orang berhak atas kenikmatan berekspresi.

Kaki, tangan dan kepala saya terus bergoyang-goyang, saat JOGJA Hip Hop Foundation (JHF) menyuarakan suaranya, mengekspresikan ekspresinya dengan bait-bait rap berbahasa jawa. Sajian penutup AJI pada resepsi malam itu adalah hip hop rap berbahasa jawa. JHF didirikan tahun 2003 oleh Marzuki Mohammad, dengan tujuan untuk membantu aktivitas dan mempromosikan rap berbahasa jawa. JHF sudah berekspresi hingga panggung internasional. Saat ini, lagu-lagu dari JHF menjadi lagu rakyat di Yogyakarta, terutama setelah diluncurkannya lagu Jogja Istimewa yang sudah menjadi soundtrack kehidupan rakyat Yogyakarta. (diani)

Rabu, 10 September 2008

News

Eranya Berlomba-Lomba Membungkam Pers

(oleh ; Adiani Viviana)

Hari ini, Selasa tanggal 9 (sembilan) bulan 9 (sembilan) tahun 2008 menjadi hari kelabu bagi para insan pers dan masyarakat Indonesia. Ruang sidang PN Jakarta Pusat yang dipenuhi pengunjung itu menjadi saksi bisu atas ketidakberpihakan Penegak Hukum terhadap kebebasan pers, hak masyarakat akan informasi dan tentunya ketidakberpihakan terhadap KEADILAN.

Sidang pembacaan putusan kasus PT. Asian Agri Group (AAG) Vs PT. Tempo Inti Media (Majalah Tempo), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap, telah mengabulkan sebagian gugatan Penggugat (AAG) dan menolak seluruhnya eksepsi Tergugat (Majalah Tempo). Majelis hakim sepakat dengan AAG bahwa Majalah Tempo dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena penghinaan. Majelis menghukum Tempo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 50 juta. Tempo juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada para Penggugat melalui Majalah Tempo, Koran Tempo, dan Harian Kompas selama tiga hari berturut-turut, yang materinya akan ditentukan oleh para Penggugat. Jika lalai, Tempo diancam akan dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari.

Putusan tersebut menjadi preseden buruk sekaligus ancaman berat bagi kebebasan pers di Negara kita. Kebebasan Pers mati suri. Pasca reformasi kebebasan pers sempat bersemi, memberi secercah harapan baik bagi insan pers dan masyarakat yang mendamba kebebasan dan kemerdekaan pers. Namun, kini kebebasan pers mati suri. Maka matinya demokrasi di negeri ini pun tinggal menunggu hitungan hari. Pasca reformasi, pembredelan memang sepi, namun rupanya para pihak yang anti terhadap kebebasan pers memiliki cara bredel gaya baru. Para Penegak hukum (hakim) sedang gemar sekali untuk berlomba-lomba membungkam pers melalui putusan-putusan yang membungkam pers.

Sungguh ironis dan menyedihkan, ketika menyampaikan berita dan informasi (pemenuhan hak rakyat atas informasi) diganjar dengan hukuman-hukuman, dibalas dengan vonis telah melakukan penyerangan kehormatan maupun nama baik. Begitu mudahnya para hakim menggunakan pasal-pasal penghinaan dan pencemaran nama untuk menjerat para insan pers yang mewartakan suatu fakta, dan bahkan pada warga Negara yang menyampaikan pendapat dan pikirannya. Akankah kita akan kembali ke dalam era “diam seribu bahasa”, karena takut bicara? Wartawan Metta Dharmasaputra yang menulis berita investigasinya pada Majalah Tempo edisi 15-21 Januari 2007 mengenai dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group ini menjadi bukti hidupnya kembali era tersebut.

Dalam putusan kasus AAG Vs Tempo ini sangat tercermin bahwa para hakim sama sekali tidak memperhatikan kepentingan publik. Kepentingan segolongan orang tertentu (yang memiliki kekuasaan) tertentulah yang telah berhasil membangkitkan nafsu para hakim untuk membungkam pers. Dalam putusannya, para hakim sama sekali tidak menggunakan keterangan para saksi maupun ahli yang dihadirkan oleh Tempo dalam persidangan. Termasuk keterangan Saksi dari Biro Hukum KPK yang membenarkan adanya dugaan penggelapan pajak oleh AAG. Atas dasar apa pula para hakim menganggap Tempo telah mengabaikan asas praduga tak bersalah? Bahkan pemakaian data oleh hakim pun tidak tepat, yang menyatakan bahwa “hak jawab baru di muat hampir setahun setelah ada gugatan”. Hal itu adalah tidak benar. Karena AAG baru melayangkan hak jawab 11 bulan setelah Tempo memuat berita dugaan penggelapan pajak tersebut. Majelis hakim juga menilai bahwa pemuatan hak jawab oleh Tempo tidak cukup memadai, tidak proporsional dan bertentangan dengan asas kepatutan dan sifat kehati-hatian. Sebegitu rinci kah hakim dalam menilai hak jawab tersebut? Ataukah hakim kita begitu “dalam ilmu jurnalistiknya”?.

Sekali lagi, vonis terhadap Majalah Tempo ini merupakan bentuk nyata ketakberpihakan penegak hukum terhadap kebebasan pers, terhadap hak masyarakat, dan terhadap keadilan.

Atas dasar apa, Tempo dihukum untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis pada media besar 3 (tiga) kali penerbitan berturut-turut? Undang-undang mana yang mengaturnya?

Jika hari ini Majalah Tempo sebagai media besar di tanah air yang setia dalam jurnalisme investigasi mendapat pukulan telak dengan vonis PN Jakarta Pusat tersebut, kemudian beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengabulkan gugatan PT. Riau Andalan Pulp And Paper, maka setiap waktu hal serupa bisa menimpa media manapun di negeri ini.

PN Jkt Pst, 9/9/08

12.53 – 15.25 WIB