Tampilkan postingan dengan label News from Media. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News from Media. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 November 2011





Jatah Makan Napi Hanya Rp 8.000/Hari

POS KUPANG/NOVEMY LEO

DISKUSI TERBATAS -- Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), peneliti, dan peserta melakukan diskusi terbatas mengenai hasil riset komprehensif kebijakan penahanan dan praperadilan di Indonesia, di Hotel T-More, Kupang, Selasa (25/10/2011).
Kamis, 27 Oktober 2011 | 00:29 WITA

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Jatah makan para narapidana dan tahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Penfui Kupang hanya dua kali sehari dengan nilai Rp 8.000.
Demikian terungkap dalam diskusi Riset Komprehensif Kebijakan Penahanan dan Praperadilan di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bekerja sama dengan Open Society Foundation.

Diskusi yang sama juga digelar di Kota Medan, Pontianak, Makassar dan Jakarta. Hasil penelitian dan diskusi ini akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah dan DPR untuk pembahasan rancangan KUHAP.
Kepala Lapas Dewasa IA Kupang, Azwar Bc. IP, SH, MM, melalui Demetrius AD Goku, menjelaskan, setiap tahun pihaknya mendapatkan dana DIPA sebesar Rp 2 miliar untuk pembiayaan Lapas, termasuk penyediaan makanan untuk para napi dan tahanan.


“Satu hari tahanan dan napi makan dua kali dengan dana Rp 8.000 per orang per dua kali makan. Dengan jatah 500 orang sesuai kapasitas LP. Berapa pun jumlah orang, dananya dicukup-cukupkan saja,” kata Gako.


Jika ada kelebihan tahanan dan napi, maka uang yang ada akan dicukup-cukupkan agar bisa membiayai makan minum mereka. Saat ini jumlah napi dan tahanan di LP sebanyak 604 oarang, terdiri dari 163 tahanan dan 441 napi. Penahanan napi dan tahanan dilakukan terpisah, begitu pun untuk laki-laki dan perempuan.
Masalah yang sering dihadapi LP terkait penahanan, bahwa eksekutor sering terlambat memberikan surat pemberitahuan pembebasan terhadap napi yang perkaranya sudah diputus pengadilan.


A Lakomi Harnie dari PN Kupang mengatakan, penangguhan penahanan diberikan dengan mempertimbangkan kasus atau perkara itu, apakah laporan pengaduan atau tertangkap tangan. Berapa ancaman pidananya, status tersangka, ada jaminan orang atau uang.


Mengenai hakim komisaris untuk praperadilan, Lakomi agak keberatan. Menurutnya, dalam sehari hakim sudah menangani begitu banyak perkara pidana, perdata dan tilang.
“Kalau harus ada hakim komisaris lagi, ini tugas berat. Amandeman saja praperadilan,” kata Lakomi.


Lakomi juga menilai praperadilan sering dijadikan alat oleh tersangka untuk menekan polisi agar kasus yang ditangani bisa ditutup. Selain itu, penahanan terhadap tersangka juga diskriminatif. “Pejabat seperti anggota Dewan, pejabat publik tidak ditahan di tingkat polisi dan jaksa,” kata Lakomi.
Pembicara dari pihak kejaksaan, Cony Sahetapy, yang mewakili Kajari Kupang, dan L Tedjo Sumarno, mewakili Kajati NTT, mengatakan, kejaksaan tidak punya sel untuk tahanan.

Hal ini terjadi karena mereka tidak punya alokasi dana untuk menjaga tahanan, termasuk memberikan makan minum. Karena itu, tahanan langsung dititipkan di Rutan/Lapas.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Yudha Baskoro, memastikan, jika ada kelebihan tahanan di sel Polres, maka tahanan akan dipindahkan ke Rutan/Lapas Penfui Kupang.


Anggara Wahyudi dari ICJR dan Polce Mola selaku peneliti menjelaskan, penelitian dilakukan sejak tahun 2008 hingga 2010. Dalam penelitian, ditemukan masih ada hak-hak tersangka atau terdakwa terkait proses penahanan yang belum terpenuhi. Seperti hak untuk mendapatkan tempat yang nyaman dalam tahanan, baik di sel polisi, rutan/lapas maupun makan minum. Dari sekitar 4.642 kasus, hanya ada belasan kasus praperadilan yang ditangani PN Kupang.
Editor : Bildad Lelan »» Penulis : NOVEMY LEO »» Sumber : POS KUPANG CETAK

Rabu, 13 Juli 2011

Kasus Pidana Khoe Seng Seng

Court finds land buyer guilty of libel
The Jakarta Post, Jakarta | Wed, 07/15/2009 4:25 PM


The East Jakarta District Court Wednesday found a land buyer, Kho Seng Seng alias Aseng, guilty of defaming property giant PT Duta Pertiwi Tbk for writing a complaint about the firm in a newspaper.

The convict, however, will only serve a one-year probation sentence. He will be jailed for six months if he makes another defamatory statement against the company, presiding Judge Robinson Tarigan said.

The verdict received relentless boos from the audience, who had expected Aseng’s acquittal after another court recently found a housewife not guilty in a libel case in Tangerang.

Aseng, along with two other tenants, wrote a complaint letter to various dailies, saying PT Duta Pertiwi had sold them land that actually belonged to the regional authorities. Aseng's letter was published in Kompas newspaper in 2006.

The company sued him under Article 311 of the Criminal Code on libel.

"I am very disappointed," Aseng said after the trial. "The trial procedures were flawed and the judges’ logic was outrageous."

Adiani Viviana, one of Aseng's legal advocates, said her team would appeal the decision in the High Court.

"But we heard rumors the judges who found Aseng guilty would be promoted to the High Court. We are afraid our client will get the same treatment then," she said.

Selasa, 12 Juli 2011

Kasus Pidana Erwin Arnada

Tiga Lembaga Ajukan Pendapat Hukum Soal Playboy
Kamis, 20 Januari 2011 | 05:12 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta - Tiga lembaga kajian dan advokasi hukum menyampaikan pendapat hukum (amicus curiae) dalam perkara yang menjerat Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia Erwin Arnada, yang kini memasuki tahap peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung.
Ketiga lembaga itu adalah Indonesia Media Defense Litigation Network, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Studi Advokasi Masyarakat.

Senior Associate ICJR Indonesia, Anggara Suwahju, mengatakan ketiga lembaga itu mengajukan amicus curiae agar Mahkamah Agung melihat kasus Playboy Indonesia secara komprehensif.

Menurut Anggara, kasus majalah Playboy Indonesia, yang menyeret Erwin Arnada ke pengadilan, tidak bisa serta-merta dilihat dari satu sisi nilai. "Harus dilihat dari keseluruhan nilai dan kontennya," kata Anggara di Jakarta kemarin.

Ketiga lembaga memasukkan berkas amicus curiae ke Mahkamah Agung pada Jumat lalu. Adiani Viviana dari ICJR mengatakan, Senin lalu mereka telah memastikan bahwa amicus curiae sudah sampai ke meja para hakim agung.

Lewat amicus curiae, ketiga lembaga itu ingin memberi pandangan kepada majelis hakim agung yang akan memutuskan perkara pidana kesusilaan tersebut. Dalam memberi pandangan, ketiga lembaga itu memakai uji kebahayaan (harm test), penilaian masyarakat umum, serta prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers sebagai patokan.

Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung menyatakan Erwin Arnada bersalah dan melanggar Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kesusilaan. Majelis kasasi MA pun menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Di tingkat pertama, jaksa mendakwa Erwin dengan pasal kesusilaan dan menuntut dia dihukum dua tahun penjara. Tapi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2007, Erwin dibebaskan.

Konsep amicus curiae berasal dari tradisi Romawi. Konsep ini mengizinkan pengadilan mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan kasus-kasus yang jarang terjadi.

Di Indonesia, amicus curiae belum banyak digunakan. Dalam kasus kebebasan berekspresi, baru tiga amicus curiae yang diajukan ke pengadilan, yakni kasus majalah Time melawan Soeharto, kasus Upi Asmaradana, dan kasus Prita Mulyasari.

Pengajuan amicus curiae di Indonesia mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal itu berbunyi, "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

Dasar hukum amicus curiae lainnya adalah Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal itu menyatakan, "Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat diminta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan."

ANNISA ANINDITYA

Kasus Pidana SMW Vs Risang Bima Wijaya

Batalkan Semua Putusan Risang!
Senin Berkas Diteken, Rabu Dikirim ke MA

Sumber : RADAR JOGJA


SLEMAN - Kuasa hukum Risang Bima Wijaya dari LBH Pers meminta pembatalan semua putusan atas kasus yang menimpa kliennya. Putusan yang diminta untuk dibatalkan dalam kasus kriminalisasi terhadap pers ini mulai dari putusan PN Sleman, PT DIJ serta Mahkamah Agung (MA).

Permintaan itu tertuang dalam tanggapan dan kesimpulan dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Sleman, kemarin. Dalam sidang dengan hakim tunggal Syamsul Edi SH dan JPU Kamari SH, kuasa hukum Risang yang terdiri atas Hendrayana SH, Muhammad Halim SH, Agus Ramdani SH, Adiani Viviana SH, Sholeh Ali SH, Bayu Wicaksono SH, Mimi Maftuha SH dan Endar Sumarsono SH mengajukan tanggapan dan kesimpulan setebal 13 halaman.

Menurut LBH Pers, ada beberapa alasan sehingga pihaknya meminta pembatalan putusan. Pertama, adanya novum baru yang diajukan dalam sidang persidangan PK. Novum baru itu berupa klarifikasi yang dibuat mantan anggota Dewan Pers RH Siregar saat menjadi saksi dalam sidang di PN Sleman 8 Juli 2004.

Klarifikasi yang dibuat RH Siregar menyatakan dirinya tidak setuju penggunaan pasal KUHP untuk mengadili wartawan yang melakukan tugas jurnalistik. "Dalam surat klarifikasi tertanggal 6 Desember 2004, RH Siregar antara lain menulis: Mengacu risalah sidang pengadilan 8 Juli 2004 itu ternyata catatan jalannya tanya jawab persidangan tidak akurat, tidak jelas dan tidak lengkap. Seolah-olah saya (RH Siregar) setuju terhadap Risang Bima Wijaya dituntut pidana penjara berdasar KUHP. Besar kemungkinan kalimat-kalimat itu kesimpulan JPU dari catatan sidang yang kurang jelas," ungkap.

Hal lain yang dijadikan alasan, kata Hendrayana dari LBH Pers, dakwaan JPU salah orang atau error in persona. Pasalnya, penanggung jawab pemberitaan adalah pemimpin redaksi, bukan pemimpin umum. "Bahwa pemohon/terpidana pada saat kasus ini terjadi menjabat sebagai pemimpin umum SKH Radar Jogja. Padahal berdasarkan azas komando, seharusnya yang bertanggungjawab atas isi pemberitaan adalah pemimpin redaksi," ujarnya.

Alasan lainnya, putusan dianggap prematur atau terlalu dini. Dikatakan, perkara ini berhubungan dengan karya jurnalistik, sehingga penyelesaian sengketanya harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dalam UU Pers telah diatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers. Bilamana seseorang atau sekelompok orang merasa keberatan/dirugikan oleh suatu pemberitaan, ada mekanisme atau prosedur penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh. Yakni melalui hak jawab, hak koreksi atau mengadukan kepada organisasi profesi wartawan," ucapnya.

Berdasarkan hal itu, kata Hendrayana pihaknya meminta tuntutan JPU tidak dapat diterima. Menyatakan pemohon/terpidana Risang Bima Wijaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menista dengan tulisan secara berlanjut. "Membebaskan pemohon/terpidana atas segala dakwaan, serta mengembalikan nama baik dan hak-hak pemohon/terpidana serta harkat dan martabatnya seperti sediakala," ungkap Hendrayana.

Sidang ditunda Senin (4/2) dengan agenda penandatanganan berkas materi yang akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). Menurut hakim Syamsul Edi, jika Senin berkas bisa diteken, rencananya (6/2) akan dikirimkan ke MA di Jakarta.

Jumat, 01 Feb 2008
(oto)

Selasa, 12 Agustus 2008

News

Radar Bogor, 09-07-2008 12:48 WIB


Dari SSB Hingga GOR Futsal

BOGOR - Pemilik SSB F 50 MA, Soma Diharja beserta dua rekannya Imam Pitoyo dan mantan manager PSB Bogor Yayan Sopian, mendirikan gelanggang olahraga (GOR) khusus futsal di Jalan Bina Citra 1 Cibinong. Meski pembangunannya belum rampung 100 persen, tapi satu lapangan sudah bisa digunakan.

Soft launching atau perkenalan GOR yang diberi nama Calcio itu digelar, Minggu siang lalu. Pembukaan itu diwarnai dengan pertandingan eksebisi antara wartawan peliput olahraga Bogor melawan tim F 50 MA.

Ditemui Radar Bogor saat launching, Soma menyatakan alasan mendirikan GOR itu karena kecintaannya pada sepakbola. Dia pun melihat tingginya antusias masyarakat terhadap futsal. Buktinya di Kota Bogor kini menjamur GOR futsal yang selalu dipenuhi pencintanya.

“Sepakbola, khususnya futsal, saat ini menjadi salah satu olahraga yang paling digemari masyarakat. Ini potensi yang besar untuk dikembangkan. Apalagi di Cibinong hingga saat ini belum berdiri GOR khusus futsal,” ujar Soma.

Selain melihat dari sisi bisnis, Soma dan dua rekannya sengaja mendirikan GOR itu untuk mengakomodir kegiatan anak-anak muda di sekitar Cibinong. “Salah satu tujuan pendiriannya memang untuk menjauhkan generasi muda dari penyalahgunaan Narkoba,” kata pria yang sempat didorong menjadi manager PSB musim 2008 ini.

GOR Calcio Futsal Cibinong berdiri di atas tanah seluas 50x50 meter, tepat berada di sisi Jalan Dedy Kusmayadi Cibinong. Dengan fasilitas yang lumayan lengkap, pendiri GOR memilih untuk menghadirkan suasana Italia pada segi interior.

Salah seorang pendiri, Imam Pitoyo mengungkapkan hadirnya suasana Italia pada GOR itu karena negara ini adalah juara bertahan Piala Dunia. “Mudah-mudahan dengan semangat juara dunia, masyarakat yang menggunakan GOR ini akan bermain penuh semangat pula,” kata dia. (man)